Kejagung Serahkan Soal Penyembunyian Tabrani ke Polda
Jumat, 02 Mar 2007 16:09 WIB
Jakarta - Terpidana korupsi Exor I Balongan PT Pertamina, Tabrani Ismail, berbulan-bulan menjadi buronan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyerahkan penanganan penyembunyian Tabrani ke Polda Metro Jaya karena merupakan pidana umum.Hal ini disampaikan Jamintel Muchtar Arifin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2007)."Kan ada pihak-pihak yang dianggap menyembunyikan atau membantu pada waktu yang bersangkutan melarikan diri dari proses eksekusi," kata Muchtar.Menurut Muchtar, semua pihak tentu akan dimintai keterangan, termasuk keluarga dan pihak dari perusahaan tempat Tabrani berkantor. Penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak."Itu kan ada di pasal 221 KUHP. Orang yang menyembunyikan seseorang yang sedang mengalami proses hukum bisa kena pasal itu," terang Muchtar.Tabrani Ismail merupakan terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi yang merugikan negara US$ 189,58 juta. Dia ditangkap pada 14 Februari 2007.
(mly/sss)










































