Yusril Tolak Komentari Penahanan Sekjen Depkum
Jumat, 02 Mar 2007 15:57 WIB
Jakarta - Mensesneg Yusril Ihza Mahendra menolak mengomentari penahanan Sekjen Depkum HAM Zulkarnaen Yunus oleh KPK di Rutan Mabes Polri."Nggak, nggak, nggak mau itu," tepis Yusril saat ditanya wartawan di kantornya, Gedung Setneg, Jl veteran, Jakarta, Jumat (2/3/2007). Sebelumnya, Yusril bersedia bicara panjang lebar saat ditanya revisi PP 37/2006 yang membuatnya mengalami dilema.Zulkarnaen Yunus ditahan terkait kasus yang terjadi pada 2004. Saat itu Yusril duduk sebagai Menkumdang, sedang Zul di bagian Administrasi Hukum Umum.Zul ditahan siang ini karena diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat sidik jari (AFIS) di Depkumdang.Zul adalah orang ketiga yang ditahan dalam proyek senilai Rp 18,4 miliar yang diduga merugikan negara Rp 6 miliar ini.Dua orang lainnya adalah Pimpro proyek AFIS Aji Afendi dan Dirut PT Sentral Fillindo Eman Rachman.Pengacara Zul, Hironimus Dhani, menolak menjawab wartawan saat ditanya tentang memo tertanggal 14 Oktober 2004 yang dilayangkan Zul kepada Menkumdang Yusril Ihza Mahendra. Padahal memo tersebut berisi permintaan penunjukan langsung untuk pengadaan alat sidik jari (AFIS). Menurut sumber terpercaya, dalam memo itu sudah terdapat nama perusahaan yang akhirnya ditunjuk sebagai penyedia alat AFIS yaitu PT Sentral Fillindo.
(nrl/umi)











































