Pemerintah Persoalkan RUU Menteri, Kabinet Bisa Bubar
Jumat, 02 Mar 2007 15:37 WIB
Jakarta - Pemerintah mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RUU Kementerian Negara yang diajukan DPR. Bahkan judulnya pun dipermasalahkan. Jika usulan DPR dikabulkan, kabinet bisa-bisa bubar!"Judulnya saja kita minta diubah dari RUU Kementerian Negara menjadi RUU Pembentukan, Pengubahan dan Pembubaran Kementerian Negara," ujar Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (2/3/2007).Yusril menegaskan, tidak mungkin ada lembaga lain yang bisa mencampuri urusan presiden membentuk kementerian negara sesuai hak prerogatifnya."Kalau aturan tata cara pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian itu memang kita terima," katanya.Sejumlah pasal yang tidak disetujui pemerintah antara lain, pasal 7 yang mengklasifikasi kementerian utama, kementerian pokok, dan kementerian khusus. Pemerintah meminta penggolongan ini ditiadakan."Kita tidak membedakan kedudukan menteri, semuanya pembantu presiden," tegasnya.Pemerintah juga menolak ide pasal 8 soal kementerian yang memiliki kanwil di setiap daerah. Bahkan perwakilan di luar negeri.Konsep itu bertabrakan dengan prinsip otonomi daerah. Hanya ada beberapa bidang saja yang membutuhkan kanwil, misalnya Departemen Agama dan Depkum HAM.Pemerintah pun menyarankan struktur organisasi kementerian dalam pasal 9 seperti dirjen, sekjen dan irjen, tidak perlu diatur dalam UU, tapi cukup dengan keppres. Alasannya, struktur kementerian bersifat dinamis dan fleksibel."Daftar inventarisasi masalah (DIM) sudah kita serahkan ke DPR, tinggal menunggu jadwal raker dengan DPR," kata Yusril.Jika draf DPR diterima utuh, imbuh Yusril, bisa-bisa kabinet terancam dirombak total. Akan ada departemen yang dilikuidasi, dipecah dan digabung, serta penghapusan menko-menko."Kalau kementerian negara harus ada persetujuan DPR dan DPR-nya tidak setuju-setuju, kapan pemerintahnya jalan. nanti ada negosiasi politik, setuju asal menterinya si A," cetus Yusril.Padahal tujuan utama UU itu membuat desain yang baik agar siapa pun presidennya menjadi mudah menyusun kabinet.
(umi/sss)











































