Adelin Lis Dipindah ke LP Tanjung Gusta Medan
Jumat, 02 Mar 2007 14:21 WIB
Medan - Tersangka kasus Adelin Lis diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Adelin saat ini pun resmi menjadi penghuni rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.Penyerahan Adelin dari Polda Sumut ke Kejati Sumut, Jl AH Nasution, Medan, mendapat pengawalan yang cukup ketat dari pihak kepolisian. Adelin dibawa dengan menggunakan kendaraan taktis (rantis) diiringi 1 pleton personel polisi.Adelin diserahkan oleh Kasat IV Tipikor Direskrim Polda Sumut, Kompol M Butarbutar. Dari pihak Kejati Sumut, Adelin diterima oleh Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus, Darbin Pasaribu.Setelah proses penyerahan selesai, sekitar pukul 13.00 WIB, Adelin dibawa ke Rutan Tanjung Gusta. Adelin yang mengenakan kemeja berwarna merah itu didampingi oleh 4 kuasa hukumnya."Kita masih tetap mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Adelin. Kita berharap permohonan tersebut dikabulkan," kata ketua tim pengacara Adelin, Saksi Hasibuan. Adelin adalah tersangka pelaku pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 700 triliun. Dia ditangkap di Beijing, Cina, tahun lalu.
(djo/nrl)











































