Legislator Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Armor Pelaku KDRT Cut Intan Nabila

Legislator Apresiasi Polisi Cepat Tangkap Armor Pelaku KDRT Cut Intan Nabila

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 07:42 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi  Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Armor Toreador berbaju tahanan (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez mengapresiasi pihak kepolisian dalam waktu singkat menangkap Armor Toreador, yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Cut Intan Nabila.

"Kita apresiasi kerja cepat yang dilakukan polisi. Kami di DPR pasti akan mendukung kerja-kerja penegak hukum, dan berharap untuk kasus yang tidak viral, polisi juga harus gercep (gerak cepat) seperti ini. Terutama bagi rakyat kecil yang tidak memiliki privilege," kata Gilang Dhielafararez dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Kasus ini berawal dari unggahan Cut Intan sendiri yang menunjukkan video penganiayaan yang dialaminya dari suami, Armor Toreador. Unggahan yang dibuat Intan pada Selasa (13/8) pagi langsung viral dan mendapat perhatian besar publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cut Intan kemudian melakukan pelaporan ke kepolisan pada sore hari dan Amor Toreador ditangkap di malam harinya di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, diduga saat hendak melarikan diri. Gilang menyoroti kecepatan aksi kepolisian menangani kasus KDRT itu.

"Ini adalah sesuatu yang baik dan harus terus dilanjutkan. Kasus Cut Intan Nabila menjadi pengingat bahwa sebenarnya kepolisan bisa bertindak cepat dan efektif dalam penegakan hukum. Kita harapkan tidak hanya untuk kasus viral saja polisi melakukan aksi cepat," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Gilang menekankan kecepatan aksi kepolisian juga harus dilakukan pada semua kasus KDRT yang dialami masyarakat.

"Penanganan kasus yang cepat itu adalah hak setiap korban, bukan hak istimewa yang bergantung pada perhatian media atau publik. Aparat penegak hukum dan pemerintah harus memastikan bahwa semua kasus ditangani dengan respons yang konsisten dan adil, tanpa menunggu viral," papar Gilang.

"Jangan hanya bergerak cepat hanya pada isu yang mendapatkan sorotan media atau publik. Ini juga termasuk kasus-kasus lainnya, tak hanya KDRT, dan bukan hanya untuk Polri saja tapi berlaku untuk semua penegak hukum, dan tentunya penanganan cepat dalam kasus-kasus seperti ini juga berkat atensi dari masyarakat. Reaksi kemarahan publik yang terlihat di media sosial semakin mempercepat pengusutan kasus. Hari-hari ini, netizen punya andil besar dalam sisi pengawasan terhadap lembaga/instansi negara," lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.

Terlepas dari itu, Gilang tetap memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang dapat menangkap pelaku dengan cepat dan berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan.

"Tidak boleh ada kesenjangan dalam penegakan hukum. Proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas yang jelas," tegasnya.

Dia juga menyoroti pengakuan Cut Intan yang sudah mengalami KDRT berulang kali selama 5 tahun pernikahannya, bahkan terhadap anaknya yang masih bayi. Dia berharap pelaku dapat dihukum setimpal.

"Saya mengecam aksi kekerasan tersebut, perbuatan pelaku sangat tidak bisa diterima. Seorang suami dan ayah seharusnya melindungi keluarganya, bukan malah memberikan rasa sakit terhadap istri dan anak-anaknya. Wajar jika publik marah atas tindakan pelaku," ujar Gilang.

Gilang juga mendorong pemerintah untuk memperkuat optimalisasi implementasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain dilakukan penegakan hukum dari unsur pidana, pemulihan korban kekerasan juga harus jadi perhatian.

"Pelaku dihukum secara pidana dan korban harus mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma," tutup Gilang.

(maa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads