Terbongkar Peran Harvey Moeis di Kasus Timah hingga Raup Ratusan Miliar

Terbongkar Peran Harvey Moeis di Kasus Timah hingga Raup Ratusan Miliar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 06:30 WIB
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Pembiaran itu dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021), Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020), Alwin Albar (Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020), Suranto Wibowo (Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019), Amir Syahbana ( Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024), Rusbani (Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019), serta Bambang Gatot Ariyono (Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020).

Selain perusahaan yang diwakili Harvey Moeis, penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah juga dilakukan oleh PT Sariwiguna Binasentosa, Tamron alias Aon, Achmad Albani, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penambangan ilegal itu mengakibatkan kerusakan lingkungan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," kata jaksa.

ADVERTISEMENT
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024).Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (Rifkianto Nugroho/detikcom)

TPPU Harvey Moeis

Jaksa mengatakan perbuatan dugaan korupsi dalam kasus ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU itu dilakukan Harvey dengan melakukan transfer dan setor tunai ke PT QSE milik Helena. Harvey meminta Helena mengubah uang rupiah yang disetorkan ke bentuk mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika.

Jaksa mengatakan TPPU itu juga dilakukan Harvey dengan mentransfer uang ke istrinya, Sandra Dewi. Pembelian 88 tas branded serta pembelian perhiasan untuk Sandra Dewi.

Lalu, pembelian tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Jaksa mengatakan Harvey juga melakukan TPPU itu dengan pembelian mobil mewah, seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Harvey juga melakukan transfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening itu kemudian digunakan untuk kebutuhan Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.


(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads