Kesepakatan itu pun terbentuk dan ditindaklanjuti dengan beberapa kali pertemuan antara pihak smelter dan PT Timah. Padahal, kata jaksa, kerja sama itu tak termuat dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PT Timah Tbk tahun 2018.
"Terdakwa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, mewakili PT Refined Bangka Tin, mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk dan 27 pemilik smelter swasta," papar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Akbar atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter-smelter swasta tersebut karena bijih timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk," imbuh jaksa.
![]() |
Dalam pertemuan di Hotel dan Restoran Sofia pada Agustus 2018, jaksa menyebut ada kesepakatan harga sewa peralatan processing pelogaman timah sebesar USD 3.700 per ton SN, di luar harga bijih timah yang harus dibayar oleh PT Timah kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Sementara itu, khusus PT Refined Bangka Tin, yakni smelter yang diwakili Harvey, diberi penambahan insentif sebesar USD 300 per ton SN. Sehingga nilai kontrak khusus untuk PT Refined Bangka Tin menjadi sebesar USD 4.000 per ton SN.
Harga sewa kesepakatan peralatan processing pelogaman timah itu dibuat tanpa kajian atau feasibility study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur (back date). Harvey Moeis merupakan inisiator kerja sama sewa peralatan processing tersebut.
"Terdakwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk pelogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person atau CP antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah Tbk," ujar jaksa.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.