Komnas Perempuan Apresiasi Intan Nabila Ungkap soal KDRT-Polisi Gerak Cepat

Komnas Perempuan Apresiasi Intan Nabila Ungkap soal KDRT-Polisi Gerak Cepat

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 06:11 WIB
Cut Intan Nabila
Foto: Instagram/@cut.intannabila
Jakarta -

Komnas Perempuan mengapresiasi selebgram Cut Intan Nabila yang berani berbicara mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) berulang yang dialaminya. Sebab, Komnas Perempuan mengerti betul tak mudah bagi korban KDRT untuk speak up.

"Kami mengapresiasi keberanian korban untuk lapor. Tentu tidak mudah terindikasi dari lebih dari 5x kekerasan dialami. Ada banyak pertimbangan yang mungkin dipikirkan korban dan kita memahami situasi tersebut," kata komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

Polisi telah menangkap dan menetapkan suami Intan Nabila, Armor Toreador sebagai tersangka KDRT. Komnas Perempuan lantas mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penting memberikan apresiasi kepada Kepolisian Jabar karena segera menangani kasus ini, apalagi ada unsur keberulangan. Juga kepolisian sigap berkoordinasi untuk trauma healing korban," ujarnya.

"Artinya, hak korban atas penanganan dan pemulihan pada proses awal dilakukan dan itu hal baik. Kepolisian penting membangun koordinasi dengan berbagai pihak demi kepentingan korban," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Theresia lantas mengajak seluruh pihak mendukung keadilan bagi korban. Sebab, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena gunung es.

"Ke depan, kita bersama-sama mendukung korban termasuk media agar terus mengampanyekan upaya baik korban untuk mendapatkan keadilan," jelasnya.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es. Kita tidak pernah tahu berapa banyak kasus terjadi, siapa yang mengalami sampai korban membuka dirinya kepada publik," tambahnya.

Seperti diketahui, polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis. Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).

Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Selengkapnya di halaman selanjutnya

Intan Nabila-Anak Alami KDRT Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

Polisi sempat bertanya kepada Armor berapa kali ia menganiaya istrinya. Kepada polisi, Armor mengaku melakukan KDRT sejak 2020.

"Berapa kali kamu melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri atau anak?" tanya AKBP Rio ke Armor.

"Lebih dari lima kali," ujar Armor.

Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor)Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador, ditangkap terkait KDRT. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan akan menindak tegas pelaku KDRT. (dok Polres Bogor)

Dia mengaku melakukan KDRT sejak 2020. Armor telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Dari tahun berapa?" tanya AKBP Rio.

"Dari 2020," jawab Armor.

Halaman 2 dari 2
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads