Terbongkar Penyelundupan 11 Kg Sabu dalam Sedan Modifan di Jakbar

Terbongkar Penyelundupan 11 Kg Sabu dalam Sedan Modifan di Jakbar

Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 15 Agu 2024 06:00 WIB
Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 11 kilogram sabu dalam ruang pintu mobil Camry.
Polres Metro Jakarta Barat membongkar penyelundupan 11 kilogram sabu dalam ruang pintu mobil Camry. (Taufiq Syarifudin/detikcom)


11 Kg Sabu dalam Pintu Mobil

Sementara itu, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Retno Jordanus mengatakan tersangka menyelundupkan sabu tersebut dalam bodi mobil Toyota Camry. Narkoba ini terbongkar setelah timnya membuntutinya sejak beberapa minggu hingga akhirnya pada Rabu, 7 Agustus 2024, disergap.

"Alhamdulillah tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang mana melaksanakan join investigasi bersama Polres KP3 Tanjung Priok berhasil mengamankan satu buah mobil Toyota Camry warna hitam nopol B-8023-BF dan barang tersebut disimpan di dalam ruang pintu," kata Jordan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan tersangka memodifikasi ruang pintu mobil Camry untuk memasukkan sabu ke dalamnya. Total ada 11 paket narkoba di kanan-kiri pintu mobil yang berhasil disita polisi.

"Jadi di pintu-pintu itu mereka modifikasi sedemikian rupa sehingga ditaruh sebagai contoh di sebelah kiri depan itu ditaruh 3 kilo sebelah kanan depan 3 kilo, di belakang 3 kilo sehingga semuanya sampai hingga di belakang itu kami dapatkan adalah 11 paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan melaksanakan pengembangan kemudian didapat satu orang dengan inisial A," kata dia.

ADVERTISEMENT

Mobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat simpan sabu 11 kgMobil Camry yang dimodifikasi menjadi tempat simpan sabu 11 kg (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

Pemilik Sedan Diburu

Mobil Toyota Camry itu dikirim dari Sumatera Utara oleh seseorang berinisial R, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). R merupakan orang yang memerintah A untuk menerima paket sabu di Jakarta.

"Dari hasil interogasi, saudara MU menerima paket sabu dari dalam mobil atas perintah dari saudara R (DPO), dan sedang terus kami laksanakan pengembangan. Tim juga terus berjalan, masih terus running. Kami mohon doanya semoga ke depannya kami dapat mengungkap," kata Jordan.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukumannya bisa minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup," kata Kompol Jordan.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil Toyota Camry bernopol B-8023-BF, seperangkat alat isap sabu, 1 unit motor, dan 4 BPKB motor berbagai merek.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads