PP 37 Cara Dapat Pinjaman APBD Tanpa Bunga
Jumat, 02 Mar 2007 13:26 WIB
Jakarta - Sejumlah LSM mendesak agar Presiden SBY mencabut PP 37/2006, bukan hanya merevisinya. Dengan revisi tidak menjawab persoalan subtansi, hanya untuk kepentingan pribadi dalam bentuk pinjaman APBD tanpa bunga.Hal ini disampaikan Pengacara Publik LBH Jakarta Hermawanto dalam jumpa pers Koalisi Nasional Tolak PP 37/2006 di kantor LBH Jakarta, Jl Mendut, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3/2007)."Kita meminta ke Presiden untuk mencabut PP tersebut karena PP itu sebagai kesalahan dan tidak berpihak kepada rakyat. Kita menolak PP itu," kata Hermawanto.Menurut Hermawanto, mereka juga meminta agar anggota DPRD yang telah terlanjur menerima dana repalan tersebut mengembalikan ke negara."Untuk itu kita menuntut anggota DPRD untuk segera kembalikan tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional yang telah diterima agar direlokasikan pada APBD 2007 untuk kepentingan rakyat secara langsung," ujarnya.Sementara itu, Ketua Divisi Politik Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHM) Julianto menegaskan, revisi PP itu merupakan akal-akalan pemerintah. Jika anggota DPRD tidak mau mengembalikan bisa dikategotrikan sebagai tindak pidana korupsi."Kalau korupsi dilindungi PP, yang membuat PP itu juga melindungi korupsi. Maka presiden juga bisa dianggap melanggar hukum," terang Julianto.Julianto menjelakan, rencananya pada Selasa 6 Maret, koalaisi akan mendatangi pimpinan DPR RI untuk mendesak agar PP tersebut dicabut serta meminta anggota DPRD mengembalikan uang rapelan ke negara.
(mly/nrl)











































