Bayi 1 Minggu Anak Intan Nabila Juga Jadi Korban Kekerasan Armor

Bayi 1 Minggu Anak Intan Nabila Juga Jadi Korban Kekerasan Armor

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 17:22 WIB
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kiri) didampingi Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga (kanan) menginterograsi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG (tengah) saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024). Polres Bogor bersama Kementerian PPPA menghadirkan ATG yang diduga melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial CIN yang juga selebgram dan mantan atlet anggar serta kekerasan terhadap anak sehingga dia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Bogor -

Selebgram Cut Intan Nabila (23) menjadi korban KDRT oleh suaminya, Armor Toreador (25). Anaknya yang masih berusia 1 minggu juga menjadi korban kekerasan Armor.

Hal itu diungkap Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KemenPPA, Rahmawati, saat menghadiri rilis pers kasus KDRT di Polres Bogor. Rahmawati menyebut korban memiliki tiga anak, termasuk bayi berusia 1 minggu yang jadi korban kekerasan secara langsung oleh tersangka.

"Bersama Dinas TP2TP3A Kabupaten Bogor, kami akan melakukan pendampingan terkait penguatan psikologis kepada korban dan juga anak-anak korban yang berjumlah tiga orang," kata Rahmawati, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Anak korban) dua orang berumur 4 dan 6 tahun dan yang paling kecil (usia 1 minggu) yang kemarin mengalami kekerasan secara langsung oleh Tersangka," sambungnya.

Rahmawati mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemetaan kondisi psikis dan fisik keluarga korban yang akan membantu dalam proses pengasuhan.

ADVERTISEMENT

"Tentunya kami juga ingin memastikan bagaimana pola pengasuhan anak, karena ibunya juga perlu penguatan psikologis dalam rangka melakukan proses hukum selanjutnya," kata Rahmawati.

"Kami saat ini sedang melakukan pemetaan, baik psikis maupun fisik, dari keluarga yang nantinya akan bisa membantu dalam proses pengasuhan sebagai proses alternatif. Karena ibunya saat ini masih perlu penguatan psikologis," sambungnya.

Dijerat KDRT-UU Perlindungan Anak

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya menjerat pasal berlapis terhadap Armor. Armor tak hanya dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), tetapi juga Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga KDRT Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kami juga memasukkan pasal kekerasan terhadap anak seperti yang kita lihat di video tersebut, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah 1/3 itu hasil koordinasi dengan KementerianPPPA," papar Rio.

Rio menambahkan pihaknya juga menjerat Armor dengan pasal penganiayaan.

"Kemudian kami juga kenakan pasal penganiayaan Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tuturnya.

Simak Video: Kondisi Cut Intan Nabila Seusai Alami KDRT: Sangat Trauma-Ada Luka Fisik

[Gambas:Video 20detik]



(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads