Deplu: Surat Penangkapan Yunus dari Aussie Tak Akan Ditanggapi
Jumat, 02 Mar 2007 11:50 WIB
Jakarta - Pengadilan Koroner Australia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap anggota FPPP DPR Letjen TNI Purn Yunus Yosfiah. Namun Deplu RI tidak akan menanggapinya.Yunus diminta menjadi saksi dalam kasus penembakan 5 jurnalis asing di Balibo, Timtim, pada Oktober 1975. Saat itu Yunus menjabat sebagai komandan pasukan elite Tim Susi.Surat perintah penangkapan dikeluarkan terkait keterangan saksi yang menyatakan melihat Yunus sebagai penembak pertama dan memberi perintah penembakan."Bagi pemerintah Indonesia, kasus itu sudah ditutup. Sehingga tidak ada hal lain yang perlu kita tambahkan," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo dalam jumpa pers di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta, Jumat (2/3/2007).Dijelaskan dia, Pengadilan Koroner Australia tidak punya yurisdiksi sama sekali di Indonesia."Yurisdiksinya terbatas. Jadi buat kita, itu sudah ditutup total," tandas Kristiarto.
(sss/nrl)











































