Susunan Petugas Upacara 17 Agustus: Di Sekolah, Instansi dan Nasional

Susunan Petugas Upacara 17 Agustus: Di Sekolah, Instansi dan Nasional

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 15:13 WIB
Upacara Bendera.
Ilustrasi upacara (Foto: Mufid Majnun/Unsplash)
Jakarta -

Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus dilaksanakan oleh petugas upacara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan upacara 17 Agustus berada di tingkat sekolah, instansi pemerintahan dan tingkat nasional.

Aturan pelaksanaan upacara 17 Agustus di tingkat sekolah dapat merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah. Dalam aturan ini, pelaksana upacara dibagi menjadi pejabat upacara dan petugas upacara.

Pejabat upacara terdiri atas pembina upacara, pemimpin upacara, pengatur upacara, dan pemandu upacara. Petugas upacara terdiri atas pembawa naskah Pancasila, pembaca teks Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, pemimpin lagu/dirigen, kelompok pengibar bendera, dan kelompok paduan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara aturan pelaksanaan upacara 17 Agustus di instansi pemerintahan dan tingkat nasional merujuk pada pedoman pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus yang diatur oleh instansi pemerintah masing-masing atau yang secara nasional dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Berikut susunan petugas upacara bendera dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus yang diselenggarakan di sekolah, instansi pemerintahan, hingga tingkat nasional:

ADVERTISEMENT

Susunan Petugas Upacara 17 Agustus di Sekolah

  • Pembina Upacara
    Pejabat: Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, pejabat pemerintahan, atau tokoh masyarakat.
  • Pemimpin Upacara
    Pejabat: Peserta didik yang dipilih untuk memimpin jalannya upacara di sekolah.
  • Pengatur Upacara
    Pejabat: Guru yang bertugas menyiapkan rencana acara upacara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan upacara di sekolah.
  • Pemandu Upacara
    Pejabat: Peserta didik di bawah bimbingan guru pembina yang membaca acara pelaksanaan upacara di sekolah.
  • Pembawa Naskah Pancasila
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membawa naskah Pancasila untuk diserahkan kepada Pembina Upacara dan menerima kembali naskah tersebut pada saat yang telah ditentukan.
  • Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membacakan teks tersebut pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pembaca Doa
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas membaca doa pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Pemimpin Lagu/Dirigen
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Kelompok Pengibar Bendera
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas menyiapkan dan menaikkan Bendera pada saat dan tempat yang telah ditentukan.
  • Kelompok Paduan Suara
    Petugas: Peserta didik yang ditunjuk untuk bertugas memimpin kelompok dan/atau seluruh peserta Upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu Mengheningkan Cipta, dan lagu wajib nasional pada saat dan tempat yang telah ditentukan.

Susunan Petugas Upacara 17 Agustus di Instansi

Susunan pejabat dan petugas upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di tingkat instansi atau lembaga pemerintahan dapat dilaksanakan sebagaimana upacara bendera di sekolah dan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan pada masing-masing instansi.

Hal yang membedakan adalah pejabat/petugas pelaksananya terdiri dari pejabat dan pegawai yang ada dalam instansi atau lembaga pemerintahan tersebut. Untuk Pembina Upacara dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan atau tokoh masyarakat setempat atau di kantor masing-masing.

Petugas Upacara 17 Agustus di Tingkat Nasional

Susunan pejabat dan petugas upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus di tingkat nasional dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pejabat/petugas pelaksananya terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Paskibraka hingga Pasukan Kehormatan dari Unsur TNI dan Polri.

Selain itu, terdapat juga sejumlah tamu undangan sebagai peserta upacara 17 Agustus di tingkat nasional yang terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, sebagian Menteri Kabinet, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa tamu undangan terbatas maupun terbuka lainnya.

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads