MK Bakal Ajukan Banding Terhadap Putusan PTUN soal Anwar Usman

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 11:58 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) | (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. Keputusan itu hasil dari rapat pemursyawaratan hakim (RPH).

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan RPH digelar tanpa Anwar Usman. Fajar mengatakan para hakim pun tengah menunggu salinan putusan PTUN.

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara terkait sikap terhadap amar Putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Fajar kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dalam putusannya, PTUN menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," petikan bunyi putusan seperti dikutip, Selasa (13/8/2024).

Gugatan dari Anwar Usman itu teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Anwar Usman sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.

PTUN juga memutuskan terkait surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi petikan putusan.

Lihat juga Video 'Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg Kecuali yang Libatkan PSI':






(amw/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork