AM atau Abdul Malik (66), pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka. AM jadi tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16), korban pemerkosaan yang sedang menjalani pemulihan trauma.
Kini, oknum pengasuh ponpes itu ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.
"Benar, sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan dilansir detikJatim, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldhino menjelaskan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka. Polisi juga memiliki hasil psikologi korban yang mengalami trauma berat.
"Kita punya cukup bukti. Salah satunya hasil psikologi korban yang mengalami trauma berat," tambahnya.
Meski demikian, Aldhino belum bisa membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pelecehan terhadap para korban. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
"Masih proses penyidikan," imbuhnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)