Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis SYL Digelar 10 September

Sidang Putusan Banding KPK atas Vonis SYL Digelar 10 September

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 10:47 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dinyatakan terbukti bersalah di kasus gratifikasi dan pemerasan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Syahrul Yasin Limpo (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan anak buah. Sidang putusan banding digelar 10 September.

"Sidang tanggal 10 September 2024," ujar pejabat Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono ketika dihubungi, Rabu (14/8/2024).

"Atas nama Terdakwa Syahrul Yasin Limpo. PN Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PM Jkt Pst. Pengadilan Tinggi Nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang akan dipimpin majelis hakim yang diketuai Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, SYL divonis hukuman 10 tahun penjara terkait kasus pemerasan anak buah. KPK pun mengajukan permohonan banding terkait putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH," kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (16/7).

Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total pemerasan Rp 44,2 miliar, namun hakim menyebut uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

(ial/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads