Polisi menangkap Armor Toreador, suami selebgram Cut Intan Nabila, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Saat ditangkap, Armor tengah bersama teman-temannya.
"Pukul 19.45 WIB (kemarin), Tersangka berhasil kita amankan bersama teman-temannya sejumlah empat orang, yang di mana Tersangka kooperatif," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Armor diketahui ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap, Armor dan empat temannya sedang berada di sebuah hotel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menyebut keempat teman Armor itu saat ini masih diperiksa. Polisi tak menutup peluang menjerat teman-teman Armor itu jika terlibat dalam kasus ini.
"Temen-temen-nya masih kami periksa sebagai saksi. Apabila temen-temen-nya terlibat dalam kasus ini, akan kami jadikan juga tersangka," ucapnya.
Suami Cut Intan Dijerat Pasal Berlapis
Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.
"Kami telah melakukan penahanan terhadap Saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio.
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui, dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila, terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan, sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
(fas/dhn)