Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT-Kekerasan Anak

Armor Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT-Kekerasan Anak

Muchamad Sholihin - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 10:05 WIB
Kapolres Bogor Kota AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Bogor Kota AKBP Rio Wahyu Anggoro. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta - Polisi telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Polisi menjerat Armor dengan pasal berlapis.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8/2024).

Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.

Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Simak Video 'Komitmen Komisi III DPR Kawal Kasus KDRT Cut Intan Nabila':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/imk)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads