Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN tapi Bukan soal Jadi Ketua MK Lagi

Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN tapi Bukan soal Jadi Ketua MK Lagi

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 14 Agu 2024 09:04 WIB
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jelang menanggapi putusan itu, Anwar sempat mengacungkan jempol di kantor MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Hakim konstitusi Anwar Usman (Grandyos Zafna/detikcom)

Permohonan untuk Kembali Jadi Ketua MK Tidak Diterima

Meski sebagian permohonan diterima, ada permohonan Anwar Usman yang tidak diterima PTUN. Permohonan itu tentang permintaanya untuk menjadi Ketua MK lagi.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula," bunyi putusan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan Anwar Usman yang meminta sejumlah uang kepada Suhartoyo juga tidak diterima PTUN. Dalam gugatannya, diketahui Anwar Usman meminta Rp 100 tiap hari kepada Suhartoyo selaku tergugat apabila abai menjalankan putusan PTUN.

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," demikian bunyi petikan putusan PTUN.

ADVERTISEMENT

Lihat juga Video 'Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg Kecuali yang Libatkan PSI':

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads