Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi (SH). Penyidikan KPK di kasus tersebut kini resmi dihentikan.
"Ya, satu lagi perkara atas nama tersangka SH, sudah dikeluarkan penghentian penyidikannya oleh KPK berdasarkan keputusan pimpinan per bulan Juli," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa mengatakan bahwa alasan SP3 tersebut karena tidak cukupnya bukti unsur kerugian negara. Atas hal tersebut, KPK lalu melakukan ekspos dengan keputusan penyidikan perkara tersebut dihentikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak cukup bukti terkait unsur kerugian negara," kata dia.
"Atas petunjuk tersebut, dia dilakukan ekspos dan keputusannya adalah dilakukan penghentian penyidikan," tambahnya.
Tessa menyebutkan SP3 Supian Hadi bukan karena urusan politik. Dia menegaskan KPK bekerja bukan karena urusan politik.
"KPK tidak menersangkakan orang atau menghentikan penyidikan berdasarkan kerangka politik. Ini sudah berulang-ulang saya sampaikan," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Supian sebagai tersangka. Supian diduga melakukan korupsi terkait IUP terhadap tiga perusahaan di wilayahnya.
Tiga perusahaan itu adalah kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotim. KPK menduga negara telah merugi senilai Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu.
Kerugian itu dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi, serta kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Lihat juga Video: Warga Kembali Desak KPK Cek Dugaan Korupsi PD Migas Kota Bekasi