Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Bohong soal Kasus Vina

Diperiksa Bareskrim, Saka Tatal Sebut Aep dan Dede Bohong soal Kasus Vina

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 17:40 WIB
Saka Tatal usai diperiksa di Bareskrim. (Rumondang/detikcom)
Foto: Saka Tatal usai diperiksa di Bareskrim. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal selesai menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu Aep dan Dede dalam kasus Vina. Saka dicecar 32 pertanyaan seputar peristiwa yang terjadi pada 2016 silam.

"Ada 32 pertanyaan, yang paling penting pertanyaannya adalah satu apakah benar Saka mengetahui kejadian itu. Dia tidak tahu," kata kuasa hukum Saka, Tadjuddin Rahman usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Tadjuddin mengatakan Saka ditanya soal kebenaran kesaksian Aep dan Dede. Saka disebut membantah kesaksian Dede dan Aep pada 2016 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua apakah benar keterangan Dede dan Aep yang menyatakan dia melihat buru-buruan untuk melempar dan kemudian menuduh Saka Tatal. Saka mengatakan tidak benar. Keterangan Aep dan Dede bohong," ucap Tadjuddin mewakili Saka yang berdiri di sampingnya.

Dia menyebut, akibat pernyataan Aep dan Dede, tujuh orang menjadi terpidana dan dihukum penjara seumur hidup dalam perkara itu. Sedangkan, Saka divonis delapan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Aep dan Dede Disebut Tak Pernah Dihadirkan Dalam Sidang

Kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prilianti menyebut Aep dan Dede disebut tidak pernah bersaksi dalam persidangan.

"Jadi kan keterangan Dede dan Aep itu hanya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang menyatakan seolah-olah pada tanggal 27 Agustus 2016 Dede dan Aep itu mengetahui adanya kejar-kejaran, korban Vina dan Eky dikejar oleh rombongan yang sekarang menjadi terpidana," ungkap Titin.

Titin kemudian menyebut Saka memiliki alasan yang kuat mengenai keberadaannya pada saat malam kejadian itu. Titin menyebut kliennya tak ada di lokasi kejadian.

"Karena apa? Saka punya alibi sendiri di tanggal 27 Agustus 2016 itu dia ada di rumah temannya, di rumah Pamannya Sadikun, kemudian ke rumahnya, kemudian ke bengkel pada malam hari," klaim Titin.

Namun, kata Titin, akibat kesaksian Aep dan Dede yang mengaku melihat sejumlah orang kejar-kejaran, delapan orang harus dihukum penjara. Dia menyebut bahwa saat ini Dede telah menyatakan bahwa kesaksiannya pada 2016 silam bohong.

"Itu divonis tinggi, divonis sangat luar biasa padahal Dede dan Aep tidak pernah hadir di persidangan. Hanya dibacakan lewat BAP. Jadi kita juga tidak mengkonfirmasi pada saat sidang betul nggak kejadiannya seperti itu," ujarnya.

"Dia (Dede) disuruh menulis sesuai BAP, menyatakan sesuai BAP atas suruhan Aep dan Bapak Rudiana sebagai pelapor," lanjut Titin.

Masih pada kesempatan yang sama, Yasin Hasan Bhayangkara, yang juga merupakan Kuasa Hukum Saka mengatakan, dalam pemeriksaan hari kliennya menyampaikan keyakinannya bahwa Aep dan Dede telah memberikan kesaksian palsu.

"Jadi tadi yang disampaikan oleh Saka Tatal dalam BAP tadi keterangan Aep, Liga Akbar, keterangan Dede adalah keterangan palsu dan ini sangat merugikan Saka Tatal," ucap Yasin.

Yasin menekankan Saka tidak mengenal Aep dan Dede. Dia juga berbicara mengenai Dede yang telah mengakui bahwa dirinya dimintai memberikan keterangan palsu.

"Keterangan Dede, keterangan si Aep itu adalah keterangan-keterangam palsu dan itu sudah dikonfirmasi oleh Dede dan Liga Akbar bahwa mengakui keterangannya dia adalah keterangan palsu," ucapnya.

Karena itu, Yasin berharap agar Polri dapat mengambil tindakan tegas kepada Iptu Rudiana dalam perkara itu. Begitupula dengan para penyidik yang menangani perkara tersebut pada delapan tahun silam.

"Kemudian BAP-nya ada tapi BAP-nya itu adalah BAP abal-abal yang dibuat oleh Rudiana maka dengan setelah diperiksanya Saka Tatal, Rudiana wajib untuk diperiksa, diberhentikan dengan tanpa hormat," imbuh Yasin.

"Dan dia harus bertanggung jawab kepada klien kamu karena sudah membuat peradilan yang peradilan sesat," pungkas dia.

Sebagai informasi, pemeriksaan Saka hari ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede oleh Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilayangkan oleh enam terpidana, kecuali Sudirman.

(ond/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads