Seorang perempuan di Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga menusuk kekasihnya. Penusukan dilakukan usai mereka melakukan hubungan intim di salah satu vila.
Pelaku berinisial CRD (20), warga Sukorejo, Pasuruan. Sedangkan korban berinisial SH (44), warga Tanggulangin, Sidoarjo.
"Mereka kenal sekitar bulan Desember 2023, menjalin asmara dan sering jalan bersama," kata Kanit Reskrim Polsek Prigen, Aiptu Muhammad Nidhom, dilansir detikJatim, Selasa (13/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nidhom mengatakan peristiwa itu bermula saat korban menjemput CRD dan mengajaknya jalan-jalan ke Malang, Senin (12/8), pukul 19.00 WIB. CRD diduga membeli pisau di perjalanan.
Singkat cerita, keduanya menuju vila dan melakukan berhubungan intim. Setelah itu, CRD melakukan penusukan ke SH.
"Setelah berhubungan badan, korban dipijat pelaku. Saat dipijat dalam posisi telungkup, pelaku ambil pisau di tas dan ditusukkan ke korban, di kepala dan leher, empat kali," ucapnya.
Simak selengkapnya di sini.
Baca juga: Gempa Malang Dimutakhirkan Jadi M 4,9 |