Polda Riau Tak Gentar Hadapi PT RAPP dan PT IKPP

Polda Riau Tak Gentar Hadapi PT RAPP dan PT IKPP

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2007 17:26 WIB
Pekanbaru - Perang terbuka dalam kasus illegal logging antara Polda Riau dengan dua perusahaan kertas, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) kian melebar. Polda Riau mengaku tak gentar meski dua perusahaan itu "didukung" DPRD Riau.Hal tersebut disampaikan Kapolda Riau Brigjen Pol Sutjiptadi di Markas Polda Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru, Riau, Kamis (1/3/2007)."Silakan saja ada pembelaan dari mereka, tapi kami polisi berbicara fakta. Kedua perusahaan itu banyak melanggar ketentuan menyangkut bahan bakunya," kata Sutjiptadi.Sutjiptadi menjelaskan, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut adalah memanipulasi dokumen. Jenis kayu besar dikelompokan menjadi kayu kecil."Ini merugikan negara dari sektor pajak, serta pungutan dana reboisasi," ujar Sutjiptadi.Menurut Sutjiptadi, banyaknya pernyataan dari DPRD Riau yang terkesan tidak mendukung gerakannya, hal tersebut disebabkan mereka belum melihat secara jelas kesalahan PT RAPP dan PT IKPP.Siap Dipanggil DPRSaat berkunjung ke PT RAPP, Ketua Komisi B DPRD Riau, Yulios mengatakan, penyegelan bahan baku perusahaan tersebut tidak tepat. Sebab bahan baku berupa kayu itu sudah melewati rangkaian pemeriksaan petugas pengawas penerima kayu bulat dari Dinas Kehutanan."Artinya secara administrasi tidak ada masalah dengan bahan baku PT RAPP Riau," kata Yulios.Menanggapi hal ini, Sutjiptadi mengatakan, dia tidak akan terpengaruh dengan pernyataan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum tidak bisa dicampur adukan dengan masalah politik."Hukum ya hukum. Saya harus tegakkan hukum demi menyelamatkan hutan. Kalau kedua perusahaan keberatan (bahan baku disegel) kan ada saluran hukum lainnya, silakan praperadilankan saya," ungkap Sutjiptadi.Tidak hanya itu, Sutjiptadi juga mengaku siap dipanggil DPR. Dia juga siap dipertemukan dengan Menteri Kehutanan dan kedua perusahaan tersebut untuk membahas masalah ini."Kita siap memberikan keterangan di DPR soal penyegelan bahan baku PT RAPP dan PT IKPP. Kita juga akan tunjukkan segala pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut, yang juga menampung kayu ilegal," tukas Sutjiptadi. (djo/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads