Polisi Temukan 5 Video Syur Saat Tangkap Eks Pacar Anak Musisi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 12 Agu 2024 17:09 WIB
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial AP (27), mantan pacar anak musisi, AD, atas kasus penyebaran video syur. Polisi menemukan lima video syur saat penangkapan pelaku.

"Kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Pihak kepolisian turut menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut, yakni dua unit handphone (HP), satu unit flash disk berisikan video syur, satu unit laptop, dan satu akun e-mail.

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak menyebar video tersebut. Dia mewanti-wanti ancaman pidana bagi yang menyebarkan video syur.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," jelasnya.

AP ditangkap pada Sabtu (10/8) dini hari di rumahnya di wilayah Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Pria AP saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

Akibat kasus tersebut, dia dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8).

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," ujarnya.




(wnv/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork