Nyicil Rapelan DPRD Tidak Langgar Asas Retroaktif
Kamis, 01 Mar 2007 14:24 WIB
Jakarta - Ketua MA Bagir Manan mengatakan keputusan pemerintah mengembalikan dana rapelan DPRD tidak melanggar asas hukum. Pengembalian merupakan asas umum yang tidak melanggar prinsip retroaktif (berlaku surut)."Itu tidak apa-apa. Itu tidak melanggar prinsip retroaktif. Unsur hukum itu ada asas manfaatnya," kata Bagir di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2007).Menurut dia, ada asas lain dalam doktrin hukum administrasi negara."Apabila ada keputusan yang sudah memberi keuntungan pada seseorang atau kelompok orang maka keuntungan itu tidak boleh ditarik lagi," ujarnya.Apa itu secara hukum perintah tidak salah? "Itu keputusan pemerintah silakan saja, karena masih dalam lingkup pemerintahan. Ada kebebasan bertindak untuk mencapai sesuatu yang wajar," kata Bagir.Bagir mengatakan, yang mengembalikan dana rapelan bisa saja menggugat pemerintah. Namun, keputusan tetap di tangan hakim."Itu terserah dia, hakim yang memutus, menang atau tidak," cetusnya.
(aan/sss)










































