Anggota DPR dari PDIP Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Anggota DPR dari PDIP Dituntut 1,6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2007 14:22 WIB
Bandung - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Eka Santosa dituntut 1,6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti bersalah turut serta dalam kasus korupsi dana kaveling sebesar Rp 33,4 miliar, yang melibatkan 100 anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004.Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dana kaveling Didi Suhardi di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat, Kamis (1/3/2007). Menurut Didi unsure melawan hukum dalam dakwaan primer tidak terbukti bersalah. Sementara subsider, terbukti secara meyakinkan bersalah."Kami tidak menemukan hal-hal yang bisa menghilangkan pidana. Untuk itu terdakwa harus dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan kegiatan korupsi," ujarnya.Untuk itu, Eka dituntut 1,6 kurungan penjara denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Eka juga diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada negara Rp 250 juta. Mendengar keputusan ini, Eka yang mengenakan batik cokelat tersenyum. Meski demikian, Eka melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi. "Kami minta dua minggu untuk menyusun pledoi," ujar Kuasa Hukum Eka, Syaf Agria Simatupang. Wajar jika Eka tersenyum saat mendengar tuntutan. Sebab tuntutan ini, jauh lebih rendah dibandingkan dengan rekannya sesama anggota dewan yaitu Kurdi Moekri (anggota DPR RI dari Fraksi PPP-red) yang telah divonis empat tahun penjara oleh PN Bandung 24 Nomeber 2006. Namun Kurdi mengajukan kasasi. Eka dan Kurdi menjadi terdakwa atas pengadaan dana kaveling sebesar Rp 33,4 miliar pada tahun anggaran 2000 dan 2001. Masing-masing anggota dewan di Jabar saat itu memperoleh dana kaveling sebesar Rp 250 juta. Eka saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD dan Kurdi sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar. Pengadaan dana kaveling ini dinilai menyalahi aturan, karena menggunakan pos 214 yaitu pos nya eksekutif. Pemakaian pos ini, diakui Eka merupakan atas usulan dan persetujuan Sekda saat itu yaitu Danny Setiawan, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jabar. Sidang yang berlangsung dua jam ini, sempat diwarnai ketegangan. Saat salah satu pendukung Eka yang memenuhi ruang sidang berteriak mengungkapkan ketidakpuasannya kepada JPU dan beberapa PNS Pemprov yang juga turut serta dalam persidangan. Namun ketegangan itu tidak berbuntut kerusuhan. (ern/djo)


Berita Terkait