Soal RUU Menteri, Pemerintah Di-deadline 2 Minggu
Kamis, 01 Mar 2007 14:24 WIB
Jakarta - Pansus RUU Kementerian Negara (KM) memberi deadline dua minggu kepada pemerintah untuk menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) RUU KM pada DPR. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan, berarti pemerintah tidak menunjukkan keseriusannya untuk menyelesaikan RUU ini. "Kita berikan kesempatan dua minggu pada pada pemerintah untuk menyerahkan DIM. Kalau sampai dua minggu pemerintah minta penundaan kembali, ya ngak serius," kata Ketua Pansus RUU KM, Agun Gunanjar Sudarsa pada wartawan usai rapat internal di gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/3/2007) Menurut politisi Golkar ini, Mensesneg yang ditunjuk mewakili pemerintah telah berhalangan beberapa kali saat diundang pansus RUU KM karena alasan daftar inventarisisir masalah belum dibicarakan di sidang kabinet."Kita sudah mengundang Mensesneg beberapa kali, tapi berhalangan hadir karena pemerintah belum mendalami RUU ini, jadi masih tertunda pembahasanya karena DIM dari pemerintah belum ada," tambah dia. Menurut Agun, RUU ini mendesak disahkan agar pemerintah dapat menjalankan fungsinya lebih maksimal untuk pelayanan rakyat. Selama ini pemerintah dinilai kurang bisa koordinasi, karena banyaknya lembaga di pemerintahan."Sekarang banyak banget. Di Amerika saja 15, di Cina 28, di Jepang belasan. Masak di kita 38. Jadinya, sekarang ini sangat lemah," papar dia.
(yid/asy)











































