RUU Menteri: Depsos Digabung Depkes, Sesneg & Seskab Dihapus

RUU Menteri: Depsos Digabung Depkes, Sesneg & Seskab Dihapus

- detikNews
Kamis, 01 Mar 2007 13:36 WIB
Jakarta - RUU Kementerian Negara (KM) yang diusulkan DPR akan menghilangkan beberapa pos kementerian yang ada saat ini. Hal ini dilakukan untuk lebih mengefektifkan kinerja koordinasi di pemerintahan.Berdasarkan draf RUU yang diusulkan DPR, Departemen Sosial akan digabungkan denga Departemen Kesehatan. Sementara Pos Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet juga diusulkan dihapus."Kita usul demikian agar kementerian yang ada itu slim, ramping. Jadi enak koordinasinya," kata Ketua Pansus RUU KM Agun Gunanjar Sudarsa pada wartawan usai rapat internal di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2007) .Dalam draf RUU KM Bab III pasal 7 yang mengatur susunan organisasi kementerian, disebutkan kementerian yang diusulkan DPR terdiri dari tiga model. Pertama adalah kementerian utama yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Pertahanan, Luar Negeri,Hukum, Keuangan dan Agama . Model kedua, Kementerian Pokok yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial dan Kesehatan, Perbendaharaan Negara, Pertanian dan Perkebunan, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, Energi dan Sumberdaya Mineral, Pekerjaan Umum, Transportasi, Perindustrian dan Perdagangan Luar Negeri, Perindustrian dan Perdagangan Dalam Negeri, Tenaga Kerja, Komunikasi dan Informasi.Model ketiga adalah Kementerian Khusus yang menangani urusan Perencanaan Pembangunan Nasional, Perundang-undangan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Riset, Pariwisata, Perumahan Rakyat, Transmigrasi, Lingkungan Hidup, Pemuda, Perempuan, dan Olah Raga dan lain-lain urusan yang dibutuhkan oleh Presiden (yid/nrl)


Berita Terkait