Santunan Korban Tewas Levina Dicairkan
Kamis, 01 Mar 2007 11:06 WIB
Jakarta - Keluarga korban tewas dan korban luka musibah terbakarnya KM Levina I sudah mulai dapat mengambil uang santunan yang diberikan oleh PT Praga Jaya Sentosa.Pengambilan santuan dimulai pada Kamis (1/3/2007) ini. Keluarga korban tewas berhak mendapat santunan Rp 10 juta. Sedangkan korban luka-luka disantuni Rp 2,5 juta.Uang santunan dapat diambil di kantor kuasa hukum Levina yang terletak di Kompleks Ruko Cempaka Mas Blok A nomor 17, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat."Syaratnya menunjukkan keterangan rumah sakit yang mengurus jenazah korban Levina," kata kuasa hukum PT Praga Jaya Sentosa, operator Levina, Elindo Saragih, di depan markas Polair, Pondok Dayung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/3/2007).Menurut dia, PT PJS juga akan menyantuni korban tewas meskipun namanya tidak terdaftar dalam manifes. "Asal memang benar korban dari Levina," ujarnya.Ketika ditanya dugaan kebakaran kapal sebagai langkah untuk mencairkan asuransi yang nilainya miliaran rupiah, Elindo membantah keras."Tidak ada hal seperti itu. Itu mengada-ada saja," cetus dia.Berdasarkan data dari Polres Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjung Priok, tercatat korban tewas Levina 48 korban tewas, 23 orang hilang, dan 277 orang selamat.
(aan/sss)











































