WN China Palsukan Dokumen Paspor demi Nikahi WNI yang Dipacari di Belanda

WN China Palsukan Dokumen Paspor demi Nikahi WNI yang Dipacari di Belanda

Antara News - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2024 16:08 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing (WNA). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

3 Orang Diamankan Imigrasi

Aksi ketiga terduga pelaku ini pun dilakukan pada Rabu (7/8). Mereka datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.

Mereka mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara. Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari KTP, KK dan Akta Lahir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak imigrasi juga membantah kalau CZ merupakan seorang tuna wicara atau bisu. CZ aslinya dapat bicara, alasan tersebut digunakan karena saat diwawancara CZ tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga harus berpura-pura tidak bisa mendengar dan berbicara.

Aksi mereka gagal saat proses wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan. Petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ alias BC, yaitu kartu keluarga (KK), dan hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan, maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

Simak juga Video 'Mahfud Md Ungkap Kendala Usut TPPU Rp 349 T, Diduga Ada Dokumen Palsu':

[Gambas:Video 20detik]




(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads