3 Orang Diamankan Imigrasi
Aksi ketiga terduga pelaku ini pun dilakukan pada Rabu (7/8). Mereka datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.
Mereka mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara. Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari KTP, KK dan Akta Lahir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak imigrasi juga membantah kalau CZ merupakan seorang tuna wicara atau bisu. CZ aslinya dapat bicara, alasan tersebut digunakan karena saat diwawancara CZ tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga harus berpura-pura tidak bisa mendengar dan berbicara.
Aksi mereka gagal saat proses wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan. Petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ alias BC, yaitu kartu keluarga (KK), dan hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.
Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.
Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan, maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.
Simak juga Video 'Mahfud Md Ungkap Kendala Usut TPPU Rp 349 T, Diduga Ada Dokumen Palsu':
(jbr/dhn)