WN China Palsukan Dokumen Paspor demi Nikahi WNI yang Dipacari di Belanda

WN China Palsukan Dokumen Paspor demi Nikahi WNI yang Dipacari di Belanda

Antara News - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2024 16:08 WIB
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing (WNA). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat (Jakpus) mengamankan tiga pelaku pemalsuan dokumen. Salah satu pelaku ialah warga negara asing. (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta -

Seorang warga negara (WN) China berinisial CZ (61) ditangkap atas dugaan memalsukan dokumen dan keterangan saat melakukan permohonan paspor Republik Indonesia (RI). CZ diduga memalsukan dokumen untuk menikahi warga negara Indonesia (WNI).

"Alasan WNA asal China, yakni CZ (61) alias BC, memalsukan dokumen saat mengajukan paspor RI itu karena ingin menikah dengan JA (52), yang merupakan WNI," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya, dilansir Antara, Sabtu (10/8/2024).

Keinginan CZ mengikat tali asmara dengan JA semestinya menempuh proses naturalisasi yang sesuai aturan. JA dan CZ awalnya bertemu di Belanda saat sedang liburan.

Dari pertemuan tersebut, CZ, yang berprofesi sebagai koki di salah satu restoran Belanda, langsung jatuh cinta pada JA, hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu CZ dan JA pun berpacaran di Belanda dan berkomitmen untuk membangun rumah tangga. Namun, karena JA seorang WNI dan CZ WNA asal China, sehingga mereka menyadari sangat sulit melakukan pernikahan di Belanda.

Akhirnya JA mengajak CZ ke Indonesia untuk melakukan pernikahan. Niat mereka yang tidak ingin melakukan proses, CZ pun memalsukan kewarganegaraannya menjadi Indonesia.

ADVERTISEMENT

Pada saat melakukan proses permohonan paspor RI, CZ didampingi oleh perempuan berinisial SS hingga berhasil mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah menjelaskan CZ memegang status sebagai permanent residence atau punya izin untuk menetap. Sedangkan JA datang ke Belanda menggunakan visa turis sehingga tidak memiliki izin tinggal.

"Karena statusnya JA di Belanda itu tanpa izin tinggal, jadi untuk melakukan perkawinan agak sulit dilakukan di Belanda atau Eropa. Jadi JA mengajak melakukan pernikahan di Indonesia," kata Ronald.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan, menyebut sebelum JA dan CZ nekat memalsukan sejumlah dokumen, mereka sempat menanyakan mekanisme pindah kewarganegaraan menjadi WNI pada Kedutaan Besar RI di Belanda.

"Mungkin mereka pikir (kalau diurus) di Indonesia bisa mempercepat prosesnya. Tapi, lebih jauhnya nanti. Kami sedang melakukan pendalaman terkait motif-motif," kata Yuris.

Simak juga Video 'Mahfud Md Ungkap Kendala Usut TPPU Rp 349 T, Diduga Ada Dokumen Palsu':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

3 Orang Diamankan Imigrasi

Aksi ketiga terduga pelaku ini pun dilakukan pada Rabu (7/8). Mereka datang langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.

Mereka mengajukan layanan Walk-in Prioritas. JA mengemukakan CZ merupakan lansia penyandang disabilitas yaitu tuna wicara. Lalu, pihak customer service menerima berkas permohonan pengajuan Paspor RI baru yang terdiri dari KTP, KK dan Akta Lahir.

Pihak imigrasi juga membantah kalau CZ merupakan seorang tuna wicara atau bisu. CZ aslinya dapat bicara, alasan tersebut digunakan karena saat diwawancara CZ tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga harus berpura-pura tidak bisa mendengar dan berbicara.

Aksi mereka gagal saat proses wawancara, petugas menemukan adanya dugaan pemberian data yang tidak sah atau dipalsukan pada dokumen yang dilampirkan. Petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ alias BC, yaitu kartu keluarga (KK), dan hasil yang muncul yaitu data dengan nama orang lain serta tanggal pengeluaran akta kelahiran yang tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 126 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Ketiga pelaku juga harus menjalani proses persidangan, lalu jika proses tersebut sudah dijalankan, maka untuk CZ akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa dideportasi dan diberikan kebijakan tangkal. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.

Simak juga Video 'Mahfud Md Ungkap Kendala Usut TPPU Rp 349 T, Diduga Ada Dokumen Palsu':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads