Kominfo Ancam Cabut 21 Jasa Pembayaran Terkait Transaksi Judi Online

Kominfo Ancam Cabut 21 Jasa Pembayaran Terkait Transaksi Judi Online

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Sabtu, 10 Agu 2024 05:57 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi memberikan keterangan pers terkait penanganan judi online. Sebanyak 2.645.081 konten judi online telah diberangus.
Menko Budi Arie (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) jika terkait dengan judi online. Kominfo telah mengirimkan surat peringatan.

"Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan yang terima, Sabtu (10/8/2024).

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo. Sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Kementerian Kominfo telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Kominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian. Atas temuan itu, Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal atau audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam.

Hal itu guna memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan aktivitas ilegal lainnya. Kominfo meminta hasil pemeriksaan internal atau audit yang itu diserahkan kepada Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Menkominfo Budi Arie.

Simak juga Video 'Jawaban Benny Rhamdani yang Berubah di Pemeriksaan Lanjutan soal Inisial T':

[Gambas:Video 20detik]



(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads