Tak Semua Pesawat Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

Tak Semua Pesawat Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

- detikNews
Rabu, 28 Feb 2007 22:55 WIB
Jakarta - Usia pesawat bekas yang bisa beroperasi di Indonesia rencananya akan dibatasi. Pihak Dephub menyebutkan pesawat bekas tersebut maksimal berusia 10 tahun. Itu pun untuk jenis pesawat jenis tertentu."Pesawat tersebut antara lain Boeing 737-800 dan Airbus 319," kata Direktur Direktorat Sertifikasi dan Kelaikan Udara (DSKU), Dephub, Yurlis Hasibuan, di Gedung Dephub, Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (28/2/2007).Yurlis beralasan usia pesawat tipe tersebut rata-rata berusia 5 hingga 8tahun dan tipe seperti itu saat ini hanya ada 3 buah saja di Indonesia yang telah dimiliki oleh beberapa maskapai.Umumnya saat ini pesawat yang masuk ke Indonesia rata-rata berusia 13 hingga 30 tahun, seperti B 737-200 yang berusia 20-30 tahun, B 737-300 berusia 15-19 tahun, dan B 737-400 yang berusia 13-19 tahun.Lebih lanjut Yurlis menjelaskan, pembatasan usia pesawat masuk tersebut selain bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dalam rangka keselamatan, juga akan menambah masa operasional pesawat."Jika peswat masuk berusia maksimal 10 tahun maka akan ada waktuoperasional sampai 25 tahun, lebih lama dibanding yang sekarang dimana usia maksimum pesawat masuk 20 tahun," tutur Yurlis.Selama ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. 5/2006 tentang Peremajaaan Pesawat Tua, pesawat yang masuk ke Indonesia diberikan batas maksimal 20 tahun atau 30 ribu kali jumlah pendaratan tergantung mana yang lebih dulu. Sedangkan untuk pesawat yang beroperasi di Indonesia diberi batas maksimal 35 tahun atau 70 ribu kali pendaratan tergantung mana yanglebih dulu. (nwk/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait