Kejaksaan Jatim Kembalikan BAP Lapindo

Kejaksaan Jatim Kembalikan BAP Lapindo

- detikNews
Rabu, 28 Feb 2007 22:34 WIB
Surabaya - Proses hukum terhadap Lapindo Brantas Inc masih belum juga rampung. Buktinya berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat penyidik Polda Jawa Timur dikembalikan lagi Kejaksaan Tinggi. BAP yang dibuat terkait dugaan lapindo sebagai penyebab menyemburnya lumpur panas ini sepertinya harus digodok lagi. Mentalnya BAP produk polisi ini seperti tercatat di surat Kajati Jatim bernomor 30/0.5.4/epp.1/02/2007 tertanggal 27 Februari 2007. Dalam berkas itu tertulis juga petunjuk perbaikan, di mana Polda Jatim harus melengkapi dengan petunjuk terdahulu, yakni petunjuk pemeriksaan penyitaan barang bukti sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan bersama Kejaksaan Agung.Selain itu, Polda Jatim juga diminta agar melakukan penyitaan surat kontrak kerja Lapindo Brantas Inc dengan rekanannya beserta sub kontraktornya dalam proyek ekplorasi migas BanjarPanji 1.Tak lupa, surat ijin pengeboran sumur BanjarPanji 1 di Porong dan surat persetujuan dari BP Migas tentang penentuan titik lokasi pengeboran juga diminta untuk disita.Bahkan Kejati Jatim juga meminta Polda untuk menyita hasil survei geologi dan elektrikal sumur BanjarPanji 1 pada tahun 1991 dan hasil survei sumur pada 2006. Termasuk juga hasil elektrikal logging di arealpengeboran pada 8 Maret 2006 sampai dengan 5 Juni 2006."BAP harus lengkap. Sebab jika dipaksakan ke pengadilan maka fakta hukumnya kurang kuat dan malah merugikan berbagai pihak, termasuk warga yang menjadi korban lumpur," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Marwan Effendi kepada wartawan di kantornya, Jl Achmad Yani, Surabaya, Rabu (28/2/2007).Kejaksaan juga mengingatkan kepada penyidik Polda untuk melampirkan BAP yang asli. Sebab BAP yang diterima kejaksaan adalah fotocopi. (gik/ndr)


Berita Terkait