Eks Anggota DPR Miryam Absen Pemeriksaan Kasus E-KTP, KPK Panggil Ulang

Eks Anggota DPR Miryam Absen Pemeriksaan Kasus E-KTP, KPK Panggil Ulang

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 09 Agu 2024 21:09 WIB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Panbudi Cahyo dan Made Oka Masagung, Selasa (5/6/2018). Mereka antara lain Chairuman Harahap, Miryam S Haryani, dan Markus Nari .
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani, hari ini dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Miryam absen dalam panggilan tersebut.

"Saksi berhalangan hadir," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Tessa mengatakan Miryam memberikan keterangan terkait absennya dia dalam panggilan KPK hari ini. Salah satu tersangka kasus e-KTP ini akan dipanggil ulang pada pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saksi mengonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang pada hari Selasa (13/8/2024)," ujar Tessa.

Miryam sebelumnya dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

ADVERTISEMENT

KPK kemudian kembali menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan penyidik menetapkan 4 tersangka baru, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT), dan Dirut PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

"Tersangka MSH (Miryam) juga meminta uang dengan kode uang jajan kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," papar Saut.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.

(ygs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads