Gaji Dipotong, Anggota DPRD Setuju, Abstain & Menolak

Gaji Dipotong, Anggota DPRD Setuju, Abstain & Menolak

- detikNews
Rabu, 28 Feb 2007 18:37 WIB
Jakarta - Kebijakan pemerintah agar anggota DPRD mengembalikan dana rapelan dengan cara mencicil atau potong gaji mendapat sambutan beragam dari anggota DPRD. Ada yang setuju, abstain dan menolak.Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman mengatakan, secara prinsip dirinya akan mematuhi kebijakan tersebut. Termasuk jika gajinya harus dipotong tiap bulannya."Kalau pun harus potong gaji ya itu tidak masalah, secara prinsip kita taat azas," kata Gandung saat mendampingi Wakil Presiden Yusuf Kalla di Detasemen Perbekalan TNI AD, Jl Lempuyangan, Yogyakarta, Rabu (28/2/2007).Ketua DPRD Kota Palembang Muhammad Yansuri memilih abstain. Dia berkilah, sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai hal itu."Sampai saat ini belum secarik surat pun (tentang kebijakan pengembalian dana rapelan) yang saya terima," kata Yansuri saat dihubungi detikcom.Kalangan DPRD Sumatera Utara (Sumut) juga menyatakan tidak keberatan. Namun pengembalian dana rapelan tersebut tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan anggota dewan. "Tempo hari kita menerima dana itu karena melalui mekanisme atau aturan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kita ingin pengembalian itu juga melalui mekanisme yang jelas. Dan jangan lagi membuat aturan begitu gampang diubah-ubah," ujar Zakaria Bangun, anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan.Menurut Zakaria, secara pribadi dirinya dapat menerima kebijakan pengembalian dana rapelan tersebut. Namun, mekanisme pengembaliannya jangan sampai memberatkan keuangan anggota dewan."Dana yang kita terima itu sudah dialokasikan untuk berbagai hal. Baik ke partai maupun kepada kader. Sudah kemana-mana uangnya. Mengembalikan dana itu sekaligus tentu berat," ujar Zakaria.Pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Riau Juharman Arifin. Politisi asal PAN ini keberatan jika harus mengembalikan dana rapelan tersebut. Alasannya, dana tersebut tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi dirinya."Kalau saya berikan untuk korban banjir dan itu konstituen saya, apa mungkin saya tarik kembali. Itu kan tidak mungkin dilakukan. Bagaimana saya harus mengembalikan, kalau dipaksakan kita akan lakukan upaya hukum. Kalau Presiden memaksakan dan kita tidak mau, presiden mau apa?" tukas Juharman. (djo/nrl)


Berita Terkait