Ikahi Usul Keanggotaan KY Ditinjau Ulang

Ikahi Usul Keanggotaan KY Ditinjau Ulang

- detikNews
Rabu, 28 Feb 2007 18:11 WIB
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar keanggotaan Komisi Yudisial (KY) ditinjau kembali. Anggota KY sebaiknya diisi pejabat negara yang memahami kekuasaan kehakiman.Hal tersebut disampaikan Ikahi saat memberikan masukan kepada Badan Legislasi DPR mengenai RUU KY. Pendapat ini disampaikan di DPR pada Selasa (27/2/2007).Dalam usulan itu, Ikahi berpendapat bahwa sebaiknya rekrutmen anggota KY dicantumkan secara eksplisit dalam undang-undang. Anggota KY pun diharapkan diisi mantan hakim agung, mantan jaksa agung, atau pejabat negara lainnya.Rekrutmen anggota KY itu juga dilakukan tidak dengan cara melamar. Namun pemerintah melakukan jemput bola mencari orang-orang yang berkompetrensi dan memiliki integritas yang tinggi."Yang dilakukan KY selama ini berpotensi menghancurkan institusi MA. Tindakan itu cenderung bersifat politisasi terhadap lembaga MA," demikian isi usulan Ikahi.Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko pun mengusulkan, ke depannya kedudukan KY dan MA tidak dapat sejajar. KY tidak dapat lagi mengawasi prilaku hakim agung. "Berdasarkan UU, MA adalah sebagai pengawas tertinggi lembaga peradilan. Kalau MA tertinggi, KY mengawasi, maka MA tidak tertinggi lagi. Logikanya kan seperti ini," tuturnya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/2/207).Menurutnya, tugas dan kewenangan KY hanyalah untuk menjaga martabat dan prilaku hakim. "Jadi bukan untuk mengawasi," tandasnya. (ary/nrl)


Berita Terkait