Ikahi Usul Hakim Karir Tidak Perlu Ikuti Seleksi Hakim Agung
Rabu, 28 Feb 2007 17:48 WIB
Jakarta - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengusulkan agar hakim karir yang mengikuti seleksi hakim agung di Komisi Yudisial (KY) hanya mengikuti seleksi tahapan awal saja."Benar, semua orang berhak menjadi hakim agung. Tapi, mereka (hakim karir) tidak perlu lagi mengikuti seleksi lanjutan. Hanya pada tahap administrasi saja. Yang perlu mengikuti seleksi lanjutan adalah hakim nonkarir," kata Ketua I Ikahi Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (28/2/2007).Menurut Djoko, jika hakim karir harus mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan KY, maka dimungkinkan keinginan untuk mencapai karir tertinggi sebagai hakim akan terhambat."Mereka kan sudah teruji selama menjabat sebagai hakim. Jadi tidak perlu lagi ada tes-tes lanjutan," ujarnya.Hakim karir yang dipilih MA untuk mengikuti seleksi hakim agung di KY, lanjut Djoko, merupakan hakim terbaik yang dipilih MA. "Tugas KY kan hanya mengusulkan saja. Yang memilih nantinya DPR," tandasnya.Saat ini sekitar 50 orang sedang mengikuti seleksi hakim agung di KY. 22 Calon yang diajukan MA, masih mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
(ary/nrl)











































