Inilah Jumlah Tunjangan Baru Anggota DPRD
Rabu, 28 Feb 2007 17:05 WIB
Jakarta - Uang rapelan DPRD ditarik kembali oleh pemerintah. Tapi anggota dewan di daerah tidak perlu khawatir, sebab tunjangan baru siap dikucurkan oleh pemerintah.Keputusan tersebut diambil pemerintah dalam rapat kerja terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2007).Jumlah tunjangan yang akan diterima anggota DPRD kali ini akan berbeda. Hal ini tergantung kondisi kemampuan keuangan daerah (KKD) per tahunnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Berikut ini adalah jumlah tunjangan baru yang akan diterima anggota DPRD per bulan:1. KKD kategori tinggi. Ketua DPRD Rp 35.250.250, wakil ketua Rp 25.187.500, anggota Rp 15.112.000.2. KKD sedang. Ketua DPRD Rp 26.250.250, wakil ketua Rp 18.587.500, anggota Rp 12.112.000.3. KKD rendah. Ketua DPRD Rp 17.250.250, wakil ketua Rp 13.187.500, anggota Rp 9.112.000.Jumlah tunjangan tersebut sifatnya maksimum, karena bisa berkurang, tergantung kegiatan dewan. Hal ini dikarenakan ada belanja penunjang operasional (BPO) di dalam komponen tunjangan."BPO bukan merupakan income dan dikeluarkan sesuai dengan aktivitas dan rencana kegiatan anggota dewan," kata jubir kepresidenan Andi Mallarangeng.Tunjangan baru ini terdiri dari 3 komponen, yaitu uang representasi dan tunjangan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan BPO.Pemerintah mengklasifikasikan provinsi dan kabupaten/kota ke dalam 3 kelas KKD, yaitu tinggi, sedang dan rendah. Suatu daerah masuk kategori tinggi jika memiliki KKD lebih dari Rp 1,5 triliun, kategori sedang Rp 0,6-1,5 triliun, dan kategori rendah di bawah Rp 0,6 triliun.Sementara klasifikasi kabupaten/kota adalah, kategori tinggi dengan KKD lebih dari Rp 0,4 triliun, kategori sedang Rp 0,2-0,4 triliun, dan kategori rendah kurang dari Rp 0,2 triliun.
(gah/sss)











































