Rapelan DPRD Ditarik, Tunjangan Baru Siap Dikucurkan
Rabu, 28 Feb 2007 16:23 WIB
Jakarta - Kebijakan pemerintah menarik kembali dana rapelan yang telah diberikannya ke anggota DPRD mendapat tanggapan positif banyak kalangan. Tapi anehnya, tunjangan pengganti sudah siap dikucurkan. Tunjangan ini jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah (KKD).Keputusan tersebut diambil pemerintah dalam rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jln Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2007).Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kemampuan keuangan daerah (KKD) disesuaikan secara proporsional untuk menentukan belanja penunjang operasional (BPO) dan tunjangan komunikasi intensif (TKI)."Kewajaran proporsionalitas dan kepantasan besaran dana BPO dan TKI dikaitkan dengan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.Berdasarkan hal itu pemerintah mengklasifikasikan provinsi, kabupaten, dan kota ke dalam 3 kelas KKD, yaitu tinggi, sedang dan rendah. Provinsi masuk kategori tinggi jika memiliki KKD lebih dari Rp 1,5 triliun, kategori sedang Rp 0,6-1,5 triliun, dan kategori rendah di bawah Rp 0,6 triliun.Sementara itu, klasifikasi untuk kabupaten kota adalah sebagai berikut: kategori tinggi dengan KKD lebih dari Rp 0,4 triliun, kategori sedang Rp 0,2-0,4 triliun, dan kategori rendah kurang dari Rp 0,2 triliun.
(gah/nrl)











































