Pengembalian Rapelan DPRD
Posisi Pemerintah Lemah, Tapi PBB Tak Ikut Menggugat
Rabu, 28 Feb 2007 15:57 WIB
Jakarta - Pemerintah tetap akan menagih pengembalian rapelan uang tunjangan yang terlanjur dibayarkan pada anggota DPRD. Sejumlah angota DPRD siap menggugat kebijakan baru itu ke MA. Posisi pemerintah lemah menghadapi gugatan itu, namun PBB tidak akan ikut menggugat pemerintah. "Saya bilang (ke fungsionaris di daerah) gak usah lah ikut-ikutan (ajukan gugatan). Bikin jelek nama partai," kata Hamdan Zoelva, ketua umum DPP PBB, yang ditemui di kantor Sekretariat Negara, Jakarta (28/2).Menurut laporan yang diterimanya, cukup banyak anggota DPRD asal PBB yang telah menerima rapelan uang tunjangan. Jumlahnya bervariasi, ada yang Rp 60 juta sampai Rp 100 juta rupiah.Sebagian besar mengaku uang rapelan itu telah habis dipakai untuk berbagai keperluan. Sehingga tidak mungkin bagi mereka mengembalikannya secara tunai secara sekaligus. Dengan mencicil pun, ternyata juga bukan urusan gampang."Gaji anggota DRPD kan Rp 5-6 juta. Kalau mencicil, artinya selama setahun mereka tidak terima gaji. Saya bisa pahami keberatan mereka," sambung Hamdan.Lebih lanjut staf ahli menteri sekretariat negara ini mengakui, secara hukum posisi pemerintah lemah bila nanti harus menghadapi gugatan anggota DPRD. Pembayaran rapelan uang tunjangan merupakan keputusan resmi pemerintah melalui PP 37/2006 dan hingga kini masih berlaku secara sah.Pembatalan pasal 14 yang mengatur pembayaran uang rapelan, merupakan sumber masalah. Pemerintah seakan membuat lubang jebakan bagi diri sendiri. Pembatalan itu pun hanya disampaikan dalam bentuk pengumuman, tidak ada payung hukum yang menaunginya."Urusannya jauh lebih mudah kalau PP itu dicabut sekalian. Tapi kan PP penggantinya belum siap," sambungnya.
(ana/asy)











































