Vonis PTUN Soal Djoko Edhi Bukan Urusan DPR

Vonis PTUN Soal Djoko Edhi Bukan Urusan DPR

- detikNews
Rabu, 28 Feb 2007 15:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan SK Presiden soal pemecatan Djoko Edhi Soetjipto Abdurrahman. Namun pembatalan tersebut bukan urusan DPR lagi.Hal ini disampaikan Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/2/2007)."Pembatalan pemberhentian Djoko Edhi bukan urusan DPR lagi. Itu kan keputusan presiden, jadi DPR sudah melaksanakan tugasnya," kata Agung.Menurut Agung, pihak yang tidak puas dengan putusan PTUN soal pembatalan Keppres dapat mengajukan banding."Saya akan pelajari dulu putusan PTUN. Keputusan lanjutan apakah Keppres dibatalkan atau tidak, itu tergantung KPU," ujarnya.Djoko Edhi diberhentikan sebagai anggota DPR karena dianggap melanggar etika dan AD/ART PAN setelah kunjungan kerjanya ke Mesir. Dan pada 27 Februari 2007, PTUN membatalkan surat Keppres 20/2006 atas pemberhentian Djoko Edhi. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads