Bila RUU Menteri Ditolak, Kembali ke Orde Baru
Rabu, 28 Feb 2007 14:51 WIB
Jakarta - Masa 32 tahun di bawah Orde Baru akan kembali terulang. Hal itu terjadi bila RUU Kementerian Negara ditolak untuk dibahas dan disyahkan.Hal itu disampaikan anggota Pansus RUU Kementerian Negara Tosari Wijaya di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (28/2/2007)."Dulu kita punya 100 menteri, zaman Soeharto dipangkas. Di zaman Gus Dur ada yang dibubarkan, zaman SBY dihidupkan lagi. Ini kan enggak jelas. Makanya perlu aturan," cetus Tosari.Sedangkan Ketua Pansus Agun Gunanjar menegaskan bahwa sikap pansus akan diambil setelah rapat yang akan digelar Kamis 1 Maret besok. Karena memang ada upaya-upaya untuk menghambat penyelesaian RUU ini menjadi UU."Saya tidak mau menanggapi dulu. Pansus akan rapat internal besok, biarkan pemerintah menyatakan sikapnya dalam DIM (daftar inventarisir masalah) apakah akan menolak atau tidak," kata polisi Golkar.
(nvt/nrl)











































