Perawat Sandera Kuasa Hukum RS Martha Friska Medan
Rabu, 28 Feb 2007 14:13 WIB
Medan - Sidang gugatan antara perawat melawan manajemen Rumah Sakit Martha Friska Medan diwarnai kericuhan. Tak puas dengan putusan hakim, para perawat menyandera 2 kuasa hukum RS Martha Friska.Peristiwa tersebut berawal ketika Pengadilan Negeri Medan di Jl Pengadilan, Medan, Sumatera Utara, Rabu (28/2/2007), menggelar sidang gugatan para perawat terhadap RS Martha Friska yang terletak di Jl Yos Sudarso. Para perawat menilai manajemen RS Martha Friska melakukan tindakan sewenang-wenang.Pada tanggal 2 Agustus 2006, sekitar 67 perawat melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes tindakan PHK yang dilakukan manajemen RS Friska Martha terhadap sejumlah perawat lainnya. Namun pihak manajemen malah menganggap mereka telah mengundurkan diri secara sukarela.Menanggapi hal ini, para perawat dan sejumlah karyawan lainnya mengadu kepada Dinas Tenaga Kerja Medan dan DPRD Medan. Hasilnya, kedua lembaga itu menilai aksi mogok para tenaga kesehatan ini dinyatakan sah. Atas dasar itu, para perawat kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka menuntut gaji mereka dibayarkan dan dipekerjakan kembali. Nah kasus tersebut diputuskan hari ini. Majelis hakim yang dipimpin Arifin Dolok Saribu menyatakan, manajemen RS Martha Friska harus membayarkan pesangon dengan jumlah total Rp 395 juta untuk semua perawat. Hakim tidak mengabulkan tuntutan pembayaran gaji dan perawat dipekerjakan kembali.Mendengar keputusan ini, sekitar 100 orang yang terdiri dari perawat dan keluarganya kecewa. Mereka berteriak-teriak penuh emosi dan langsung merangsek ke arah majelis hakim.Beruntung, 3 anggota majelis hakim bisa meloloskan diri dari kepungan perawat. Namun sial, 2 kuasa hukum RS Martha Friska tidak sempat berbuat banyak. Mereka terkepung di dalam ruang sidang. Syukurlah sebelum mereka menjadi bancakan para perawat yang kebanyakan wanita ini, sejumlah petugas keamanan PN Medan berhasil melindungi mereka.Hampir 1 jam kedua pengacara tersebut, yakni Zulkhairi dan Khairul Fahru Siregar, tersandera di dalam ruang sidang. Mereka bisa bernapas lega setelah puluhan polisi dari Poltabes Medan didatangkan. Diiringi makian dan lemparan gelas serta botol air mineral, keduanya dibawa keluar melalui pintu belakang ruang pengadilan.Ketua Serikat Pekerja RS Martha Friska yang juga dipecat, Bode Paulus Purba, mengatakan, aksi ini dilakukan karena mereka sangat kecewa dengan keputusan hakim. Mereka menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik keputusan tersebut."Keputusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Kita akan melakukan kasasi," ujar Bode.
(djo/nrl)