Komnas HAM Didesak Bentuk Tim Penyelidik Kasus Ahmadiyah
Rabu, 28 Feb 2007 13:25 WIB
Jakarta -
Tim Advokasi Jemaat Ahmadiyah Indonesia mendesak Komnas HAM membentuk tim penyelidik kasus Ahmadiyah. Komnas HAM juga diminta menyatakan kasus itu sebagai pelanggaran HAM berat.Padahal jemaat Ahmadiyah sebelumnya sudah menyampaikan pelanggaran oleh tim monitoring Komnas HAM, dan Komnas HAM sudah menyampaikan laporan sementara kepada korban beberapa tahun lalu."Sayangnya laporan sementara itu tidak diikuti oleh proses penyidikan pro justisia. Bila tidak, akan semakin mengaburkan proses penuntasan saat ini," kata pengacara publik LBH Jakarta Nurkolis yang didampingi juru bicara jemaat Ahmadiayah.Hal ini disampaikan Nurkolis dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Mendut, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2007).Menurut dia, Komnas HAM diminta mengumumkan kepada publik hasil sementara tim pemantau kasus Ahmadiyah dan memanggil aktor penyerangan sejumlah tempat Ahmadiyah untuk dimintai keterangan."Hampir dua tahun Kampus Mubarok di Parung masih ditutup, begitu juga warga jemaat Ahmadiyah di Ketapang, Lombok karena belum berani pulang ke rumahnya," ujarnya.Lebih lanjut Nurkolis mengatakan ketakutan warga Ahmadiyah di Lombok lantaran masih adanya fatwa MUI yang mengatakan Ahmadiyah sesat dan Surat Keputusan (SK) dari Pemda Lombok yang dijadikan pembenaran oleh penentang jemaat Ahmadiyah.
(aan/sss)










































