KPK Didesak Segera Ambil Alih Kasus Borang
Rabu, 28 Feb 2007 13:02 WIB
Jakarta - Terlunta-luntanya penanganan kasus dugaan korupsi PLTGU Borang membuat gerah Forum Masyarakat Peduli Listrik. KPK pun didesak segera mengambil alih kasus tersebut.Desakan ini disampaikan Forum Masyarakat Peduli Listrik di Gedung KPK, Jl Ir H Djuanda, Jakarta, Rabu (28/2/2007). Forum ini terdiri atas koallisi sejumlah LSM seperti ICW, LBH Jakarta, dan Transparency for Indonesian Electricity (TRAFIC)."Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak mengambil alih kasus ini. KPK memiliki dasar untuk mengambil alih kasus ini berdasarkan pasal 9 huruf b UU KPK," kata Direktur Eksekutif TRAFIC Aryananda.Aryananda beralasan, kasus ini harus segera ditangani KPK agar tidak berakhir seperti kasus korupsi lainnya yang ditangani kejaksaan dan kepolisian, yakni kasus korupsi Bank Mandiri (ECW Neloe) dan korupsi di Pupuk Kaltim (Omay K Wiraatmaja)."Terdakwa kasus tersebut bebas murni di PN Jakarta Selatan. Kasus ini pun dikhawatirkan akab bernasib sama dengan kasus-kasus tersebut," jelasnya.Menurutnya, terbengkalainya kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 122 miliar ini disebabkan lemahnya koordinasi antara Kejaksaan Agung dan kepolisian.Kepolisian kerap menyatakan berkas 4 tersangka dalam kasus ini sudah lengkap. Namun, di pihak lain, Kejaksaan Agung menyatakan berkas tersebut belum lengkap."Ini tidak lebih dari upaya untuk menghindari pengambilalihan kasus olehKPK," ujarnya.Sebelumnya, pada Senin 26 Februari lalu, dalam Rapat Dengar Pendapat antara KPK dan Komisi III DPR, KPK berjanji akan mengambil alih kasus tersebut. "Taruhlah kalau kasus itu berlarut-larut, tentunya sudah sesuai dengan kewenangan kami bahwa kasus itu akan kami take over. Itu janji KPK," tegas Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Tumpak H Panggabean di hadapan wakil rakyat.
(ary/nrl)











































