Cara Cek Keaslian Buku Nikah, Simak Langkah-langkahnya!

Cara Cek Keaslian Buku Nikah, Simak Langkah-langkahnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 13:51 WIB
Ilustrasi Syarat Nikah 2023 di KUA
Ilustrasi buku nikah (Foto: detikcom/dikhy sasra)
Jakarta -

Buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai bukti pasangan suami istri telah sah menikah secara hukum dan agama. Di dalam buku nikah, terdapat berbagai informasi penting pasangan suami istri, termasuk identitas diri.

Berikut cara mengecek keaslian buku nikah.

Ciri-ciri Buku Nikah Asli

Buku nikah wajib dimiliki WNI yang sudah menikah karena merupakan bukti sah sebagai pasangan suami istri. Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, berikut ciri-ciri buku nikah asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pada halaman dalam sampul terdapat hologram berbentuk lingkaran bergambar garuda;
  • Terdapat lembar transparan mengkilat berhologram untuk menutup lembar identitas pasangan pengantin;
  • Terdapat nomor seri dengan sistem lubang pada bagian bawah buku, di mana nomor ini mempunyai kode khusus;
  • Apabila diterawang, setiap halaman buku akan terlihat gambar Garuda.

Cara Cek Keaslian Buku Nikah

Ada dua cara untuk mengecek keaslian buku nikah, yaitu untuk buku nikah terbitan sebelum tahun 2019 serta buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya. Berikut informasinya.

1. Cara cek buku nikah terbitan sebelum tahun 2019

  • Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa buku nikah
  • Lalu, petugas KUA akan melakukan verifikasi terhadap keaslian buku nikah.

2. Cara cek buku nikah terbitan tahun 2019 dan setelahnya

  • Pindai/scan QR Code yang terdapat pada buku nikah dengan aplikasi QR Scanner yang sudah terinstall pada perangkat smartphone Anda
  • Setelah dipindai, QR Code pada buku nikah asli akan terhubung pada data pernikahan di aplikasi Simkah.

Cara Mengurus KK untuk Pasutri yang Baru Menikah

Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga atau pecah kartu keluarga (KK) bisa dilakukan usai pernikahan selesai dilaksanakan. Berikut cara mengurus KK untuk pasangan yang baru menikah.

  • Tidak perlu surat pengantar RT/RW
  • Bawa buku nikah/akta perkawinan ke Dinas Dukcapil
  • Sertai dengan KK orangtua masing-masing
  • Lalu, akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru)
  • Waktu penyelesaian bisa 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
  • Semua layanan tidak dipungut biaya alias gratis.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads