Syarat Ikut Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta, Cek Selengkapnya!

Syarat Ikut Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta, Cek Selengkapnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 13:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara HUT ke-70 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/8). Peringatan HUT RI dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pejabat dan tamu dari negara sahabat.
Ilustrasi (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta -

Pelaksanaan upacara HUT ke-79 RI dilakukan di Jakarta dan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim). Untuk upacara HUT ke-79 RI di Istana Merdeka, Jakarta, pemerintah kembali membuka pendaftaran peserta secara online.

Masyarakat bisa mengikuti kegiatan upacara HUT ke-79 RI di Jakarta dengan syarat membawa undangan resmi. Adapun undangan diperoleh setelah berhasil mendaftar sebagai peserta upacara HUT ke-79 RI.

Berikut syarat ikut upacara peringatan HUT ke-79 RI di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tentang Pelaksanaan Upacara HUT ke-79 RI

Upacara HUT ke-79 RI dilaksanakan secara bersamaan pada tanggal 17 Agustus 2024 di Istana Merdeka, Jakarta dan lapangan upacara Istana Negara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Terkait upacara peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini, pelaksanaannya akan mengikuti zona waktu Indonesia bagian barat (WIB).

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di IKN akan dipimpin secara langsung Presiden Jokowi bersama sejumlah menteri, termasuk Menhan Prabowo Subianto, yang juga Presiden RI terpilih 2024-2029. Sementara itu, Wapres RI Ma'ruf Amin memimpin upacara di Istana Merdeka, Jakarta dengan didampingi Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, yang juga Wakil Presiden RI terpilih 2024-2029.

ADVERTISEMENT

"Upacaranya, tata upacara militer itu dilaksanakan di IKN dengan inspektur upacara Bapak Presiden, sedangkan acara upacara di halaman Istana Merdeka, Jakarta itu mengikuti tata upacara militer militer di IKN. Kemudian upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih juga diselenggarakan di dua tempat, baik di IKN maupun di halaman Istana Merdeka, Jakarta," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno, dalam situs resmi Portal Informasi Indonesia.

Syarat Ikut Upacara HUT ke-79 RI di Jakarta

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) sekaligus Penjabat DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan upacara HUT Kemerdekaan RI 2024 di Istana Merdeka akan mengundang masing-masing 1.500 orang untuk jadwal pagi dan sore hari. Pendaftaran peserta upacara 17 Agustus 2024 di Jakarta bagi masyarakat umum akan menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya.

"Jadi mana yang lebih cepat mendaftar, itu yang bisa mendapatkannya undangan," kata Heru.

Dilansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat mengikuti upacara 17 Agustus 2024.

  • Isi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id
  • Unggah foto diri
  • Undangan hanya berlaku untuk satu orang
  • Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita
  • Membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan)
  • Telah melakukan vaksin COVID-19 ke-3 atau booster
  • Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat
  • Membawa identitas diri (KTP/Paspor/SIM/Lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara
  • Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan
  • Tidak membawa makanan dan minuman dari luar
  • Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads