Kucing menjadi salah satu binatang peliharaan yang paling banyak diminati. Lalu bagaimana pandangan hukum dalam soal memelihara kucing di lingkungan perumahan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:
Kepada Bpk/Ibu Yth,
Saya ingin bertanya mengenai hewan peliharaan tetangga yang dilepasliarkan. Jumlah piaraan kucingnya dari waktu ke waktu bertambah, sampai sekarang kurang lebih ada sekitar 10 ekor atau lebih. Mereka melepasliarkan kucingnya sehingga kucingnya sampai masuk ke properti orang lain, naik ke atas genteng, dak, dll.
Saya sudah pernah membicarakan hal ini kepada tetangga dengan cara kekeluargaan tetapi mereka menjawab "namanya juga binatang, tidak memiliki pikiran". Sampai sekarang tidak ada perbedaan, hewan-hewan tersebut masih dilepasliarkan.
Kiranya melalui email ini saya dapat diberikan nasehat, langkah-langkah apa yang dapat diambil untuk mencapai keharmonisan yang tampaknya tidak diinginkan dari pihak tetangga. Kehidupan bertetangga adalah baik untuk saling menghormati, memelihara hewan bukan perbuatan yang mengganggu selama dilakukan dengan tanggung jawab bahwa hewan itu adalah hewan miliknya, bukan milik orang lain yang tidak memeliharanya.
Terima kasih atas perhatiannya. Mohon untuk ditanggapi.
Hormat saya,
S
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Berikut jawaban yang bisa kami sampaikan:
Hukum Perdata
Permasalahan Anda dengan tetangga Anda apabila ditarik ke ranah hukum masuk ke ranah perdata. Sebab, pemilik hewan mutlak bertanggungjawab atas binatang peliharaannya.
Hal itu berdasarkan Pasal 1368 KUHPerdata:
Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan akibat hewan peliharaan tetangga maka sapat menggugat pemilik hewan (tetangga) tersebut. Hal itu berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Proses menggugatnya bisa dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Dan nantinya akan diproses menggunakan hukum acara yang berlaku.
Musyawarah-Hakim Perdamaian Desa
Selain langkah hukum di atas, anda juga bisa melakukan upaya kekeluargaan lewat musyawarah. Hal itu bisa dimediasi oleh Ketua RW atau tokoh masyarakat. Anda bisa sampaikan keberatan atas masalah populasi kucing yang makin banyak. Sebaiknya pemilik kucing tidak melepasliarkan karena pemilik wajib mengawasi peliharaannya.
Langkah lain adalah meminta konsultasi ke kelurahan/balai desa agar masalah itu ditengahi. Sebab, Kemenkumham dan Mahkamah Agung (MA) telah melatih para Lurah/Kades menjadi Hakim Perdamaian Desa yang bertugas menyelesaikan konflik di masyarakat.
Dengan penyelesaian di level kelurahan/desa, maka diharapkan konflik bisa diakhiri dengan mengedepankan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat tersebut. Apalagi Indonesia adalah bangsa yang mengedepankan budaya ketimuran.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/yld)