Pria Baret Merah Ngaku TNI Ternyata Pecatan Berakhir Minta Maaf ke Panglima

Pria Baret Merah Ngaku TNI Ternyata Pecatan Berakhir Minta Maaf ke Panglima

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 07:57 WIB
Video pria berseragam loreng menjalani persidangan di PN Tangerang viral di medsos. TNI AD memastikan pria bernama James Makapedua tersebut bukan anggota TNI aktif. (Situs TNI AD)
Video pria berseragam loreng menjalani persidangan di PN Tangerang viral di medsos. TNI AD memastikan pria bernama James Makapedua tersebut bukan anggota TNI aktif. (Situs TNI AD)
Jakarta -

Video seorang pria mengenakan seragam loreng dan berbaret merah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang beredar di media sosial. Belakangan diketahui, pria tersebut merupakan mantan anggota TNI.

Dalam video yang beredar, terlihat pada tanda nama di seragam pria itu bertuliskan 'Jems M'. Nama pria tersebut James Makapedua.

Pria itu mengenakan pangkat pelda serta baret merah Kopassus. Dia mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung. Namun, yang janggal, pria itu duduk sebagai terdakwa dalam persidangan. Sebab, apabila benar pria itu anggota TNI aktif, maka seharusnya diadili di pengadilan militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TNI AD Tegaskan James Makapedua Sudah Dipecat

Ditelusuri dari situs resmi TNI AD, diketahui ternyata James Makapedua sudah dipecat. TNI AD menegaskan bahwa apa yang disampaikan James Makapedua dalam video yang viral itu adalah tidak benar atau hoax.

"Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya, yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi dilansir situs TNI AD, Rabu (7/8/2024).

ADVERTISEMENT

Brigjen Kristomei menyebutkan pangkat terakhir James Makapedua adalah sersan kepala (serka). Menurutnya, karena James Makapedua sudah dipecat dari TNI, tidak semestinya mengenakan pakaian dinas beserta atribut lainnya.

"Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil," tegas Kadispenad.

Minta Maaf ke Panglima TNI

James Makapedua kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI dan jajaran. Permintaan maaf disampaikan dalam rekaman video yang diterima dari Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi, Rabu (7/8/2024).

"Saya James Makapedua, dengan ini menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa apa yang saya sampaikan pada saat selesai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang bahwa saya adalah TNI aktif yaitu tidak benar," kata James dalam video.

Simak juga Video 'Menko Polhukam Minta TNI/Polri Tak Rotasi Jabatan Selama Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Video klarifikasi tersebut dibuat pada Selasa (6/8). James didampingi pihak Denpom Jaya, Kopassus, hingga lembaga pemasyarakatan (lapas).

James mengakui sudah dipecat dari keanggotaan TNI AD. Dia juga menyerahkan seragam loreng yang dipakainya saat menjalani persidangan di PN Tangerang.

"Saya sudah diberhentikan tidak hormat pada tanggal 27 Maret 2008 dan pada saat di persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang status saya adalah sipil. Selanjutnya seragam yang saya gunakan pada saat itu secara sukarela saya menyerahkan kepada petugas yang berwenang," kata James.

Dia lalu meminta maaf kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan jajaran TNI AD hingga korps Kopassus. Dia menyatakan bersedia diproses hukum jika mengulangi perbuatannya.

"Atas pernyataan saya tersebut, saya mohon maaf kepada Bapak Panglima TNI, Bapak Kepala Staf Angkatan Darat, Bapak Danjen Kopassus, dan juga keluarga besar korps Baret Merah," kata dia.

"Saya sangat menyesali dengan apa yang saya buat dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang sama di kemudian hari saya siap bersedia dituntut secara hukum bila saya mengingkari janji ini," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada 12 Agustus 2024 di PN Tangerang.

Simak juga Video 'Menko Polhukam Minta TNI/Polri Tak Rotasi Jabatan Selama Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(dek/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads